Tokocrypto Meluncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna untuk Mendukung PMK 68

Tokocrypto Meluncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna untuk Mendukung PMK 68

#Tokocrypto #Meluncurkan #Fitur #Bukti #Pajak #Kripto #Pengguna #untuk #Mendukung #PMK

[ad_1]

Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Bappebti Kementerian Perdagangan, selalu menerapkan aturan dan regulasi terkait industri aset digital di Indonesia. Salah satu regulasi yang sudah diterapkan adalah pajak transaksi aset Kripto.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Guna meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru yang memberikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna dan potongan pajak berkala sesuai peraturan PMK 68 yang berlaku. Fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dihadirkan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

Fitur Bukti Pajak

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani.  Sumber: Tokocrypto.
VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani. Sumber: Tokocrypto.

Lihat juga: Tokocrypto Raih Penghargaan dari PPATK

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, mengatakan fitur Bukti Pajak akan memudahkan pengguna laporan pajak tahunan. Bukti pungutan pajak akan menjadi salah satu alat pelaporan yang diperlukan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto wajib memberikan bukti pungutan pajak kepada pengguna yang telah mendaftar NPWP.

“Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto selalu mematuhi peraturan yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalannya waktu, Tokocrypto akhirnya dapat mengeluarkan fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan. laporan pajak tahunan. Kata Rika.

Baca juga :  Tutorial Praktis: Memasang Server Murah untuk Mengelola Web Bisnis

Fitur Bukti Pajak ini memberikan data detail seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama pemungut dan NPWP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini dapat diakses oleh pelanggan melalui platform Desktop atau situs Tokocrypto.

Rieka menjelaskan pajak PPN dan PPh yang diperoleh dari transaksi perdagangan aset Kripto pelanggan secara otomatis dipungut atau dipotong oleh Tokocrypto dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan untuk membeli atau menjual aset Crypto.

Implementasi Peraturan Pajak Kripto

Lihat juga: Tokocrypto Tetap Berkomitmen pada Key Transparansi untuk Memperkuat Industri Crypto

Sesuai dengan peraturan PMK 68, setiap transaksi aset Kripto pelanggan akan dikenakan pajak masing-masing dengan tarif PPN dan PPh final dengan total server,21%. Untuk saat ini Tokocrypto akan memasukkan pajak transaksi aset Crypto sebagai bagian dari biaya perdaganganjadi itu akan menetapkan server,31% (biaya perdagangan server,1% + PPN-PPh sebesar server,21%).

“Dipastikan seluruh pelanggan Tokocrypto telah membayar pajak transaksi Kripto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tokocrypto telah memperkuat sistem yang mewajibkan pelanggan di platform untuk mematuhi pajak. Adanya peraturan perpajakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kepastian bagi investor dan para pelaku industri Kripto di Indonesia. Kami harap potensi pendapatan yang besar dari aset Kripto dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Rieka.

Selama implementasi PMK 68 hingga Desember 2022, Tokocrypto telah menyetor lebih dari Rp120 miliar pajak transaksi Kripto bagi pengguna ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hingga saat ini, pengguna Tokocrypto telah mencapai lebih dari 2,ppob juta pengguna berdasarkan volume berdagang mencapai Rp 138 triliun pada tahun 2022.

Baca juga :  Cara Memilih Server Pulsa Murah yang Tepat untuk Bisnis Anda
[ad_2]

itulah pembahasan kali ini tentang Tokocrypto Meluncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna untuk Mendukung PMK 68

. Apabila anda suka artikelnya silahkan bagikan ke teman-teman ya.

Anda Kalau mau bisnis jualan pulsa all operator bisa mendaftar di server Kami JELITRA RELOAD. Harganya murah dan bisa digrosirkan lagi ke orang lain. DIpakai sendiri UNTUNG, Dijual Juga UNTUNG, Didownlinekan Semakin UNTUNG.

BAGAIMANA CARA MENJADI agen pulsa MURAH

Langkah awal untuk memulai menjalankan bisnis pulsa adalah melakukan pendaftaran terlebih dahulu, caranya dengan mengirimkan SMS dengan format sesuai contoh dibawah berikut ini :

Format : NEWREG#NAMA-USAHA#PROVINSI
Contoh : NEWREG#ODE pulsa#ACEH

Kirim Ke Salah Satu SMS Center Transaksi

Tunggu balasan notifikasi SMS server bahwa pendaftaran nomor handphone anda telah berhasil diproses.

Petunjuk informasi panduan selengkapnya lihat halaman » CARA DAFTAR

CARA ISI DEPOSIT saldo pulsa

Pengisian deposit pulsa di server kami menggunakan sistem tiket sehingga saldo pulsa bisa terinput secara otomatis tanpa harus melakukan konfirmasi transfer asal saja jumlah yang anda kirimkan sesuai dengan nominal yang ada pada sms balasan tiket.

CARA AMBIL TIKET DEPOSIT

Format : TIKET.JUMLAH.PIN
Contoh : TIKET.100000.1234

Kirim Ke SMS Center

Petunjuk informasi panduan selengkapnya » CARA DEPOSIT

CARA MENGISI pulsa

Pengisian ulang pulsa elektrik dan produk lainya ke konsumen bisa dilakukan tanpa kode produk maupun dengan menggunakan kode produk. Kelebihannya dalam melakukan transaksi di Jelita pulsa selain bisa menggunakan media SMS, transaksi juga bisa menggunakan Telegram, Google Hangout / GTalk,, Whatsapp serta Apk JelitaReload Android yang sudah disediakan.

Panduan Format transaksi lengkap disini » CARA TRANSAKSI