Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Kripto? Apa selanjutnya?

Jelitapulsaelektrik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Kripto? Apa selanjutnya?

#Otoritas #Jasa #Keuangan #OJK #Mengatur #Kripto #Apa #selanjutnya

[ad_1]

Menakjubkan! Crypto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan pasal murah ayat 1e UU PPSK yang telah diatur sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset Kripto.

RUU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU) resmi disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (15/12/2022). Hal itu tertuang dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang kedua 2022-2023.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan maksud dari UU PPSK ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valuta asing, dan aset Kripto. Hal ini diharapkan dapat mendorong berbagai instrumen pasar keuangan. Sebab, reformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih dinamis, kokoh, mandiri, dan berkeadilan.

Baca juga: KoinWorks x Triv Bagikan saldo GRATIS 425.000 Koin dari KoinWorks!

Kripto Dilindungi oleh OJK? Berikut Menurut Triv

Gabriel Rey, sebagai Pendiri & CEO (Pejabat tertinggi Eksklusif) triv.co.id dan pebisnis di Crypto menyatakan. Kami berharap pengalihan pengawasan ini tidak diatur secara berlebihan yang dapat mematikan industri Crypto. “Jika Crypto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka peraturan perundang-undangan dan perpajakan juga harus mengikuti. Agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media.

Baca juga :  Ulasan Minggu Terakhir: Bitcoin di antara pencarian investasi teratas, dan bank dapat memiliki lebih banyak kripto jika tagihan dibatalkan - Luno

Pengawasan aset Kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan regulasi yang jelas dan baik, Gabriel Rey yakin bisa berdampak baik bagi kelangsungan industri ini. Bahkan, produk Crypto akan berkembang lebih luas lagi (tidak hanya jual beli) tetapi juga bisa masuk ke berjangka, pinjaman Dan seterusnya. Sehingga jika produk Crypto meningkat, TRIV (triv.co.id) juga siap menjembatani investor untuk masuk ke produk tersebut.

Hal itu tertuang dalam pasal 213 UU PPSK. Crypto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Dan aset Crypto sendiri termasuk dalam kategori Financial Sector Technology Innovation (ITSK).

Transisi Dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan Butuh Waktu

Dengan peralihan kewenangan dari BAPPEBTI ke OJK. OJK akan menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat 4 RUU PPSK.
Meski jelas OJK akan mengganti tugas BAPPEBTI, Sri Mulyani membenarkan hal tersebut. Diperlukan masa transisi antara OJK dan BAPPEBTI untuk mendapatkan hasil yang baik dan optimal. Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset Kripto yang sedang berlangsung. “Dan dengan disahkannya UU PPSK ini, diharapkan kedepannya masyarakat semakin percaya dan tidak ragu akan legalitas/keabsahan Crypto. , memudahkan kolaborasi antar lini, baik brand perbankan maupun investasi,” harap Gabriel Rey.

Trading–Crypto-Dapat-Cashback-10-1-970×385.png” alt=”Otoritas Jasa Keuangan Menatap Crypto” class=”wp-image-5379″ srcset=”https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/TradingCrypto-Dapat-Cashback-10-1-970×385.png 970w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/TradingCrypto-Dapat-Cashback-10-1-470×187.png 470w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/TradingCrypto-Dapat-Cashback-10-1-768×305.png 768w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/TradingCrypto-Dapat-Cashback-10-1-1536×610.png 1536w, https://blog.triv.co.id/wp-content/uploads/2023/01/TradingCrypto-Dapat-Cashback-10-1.png 1920w” sizes=”(max-width: 970px) 100vw, 970px”/>
Perdagangkan Kripto Sekarang! Klik pada gambar.
[ad_2]
Baca juga :  Jangan Salah Pilih Agen Pulsa, Pilih yang Terpercaya dan Murah

itulah pembahasan kali ini soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Kripto? Apa selanjutnya?

. Apabila anda suka artikelnya silahkan bagikan ke teman-teman ya.

Anda Kalau mau bisnis jualan pulsa all operator bisa mendaftar di server Kami JELITRA RELOAD. Harganya murah dan bisa digrosirkan lagi ke orang lain. DIpakai sendiri UNTUNG, Dijual Juga UNTUNG, Didownlinekan Semakin UNTUNG.

BAGAIMANA CARA MENJADI agen pulsa MURAH

Langkah awal untuk memulai menjalankan bisnis pulsa adalah melakukan pendaftaran terlebih dahulu, caranya dengan mengirimkan SMS dengan format sesuai contoh dibawah berikut ini :

Format : NEWREG#NAMA-USAHA#PROVINSI
Contoh : NEWREG#ODE pulsa#ACEH

Kirim Ke Salah Satu SMS Center Transaksi

Tunggu balasan notifikasi SMS server bahwa pendaftaran nomor handphone anda telah berhasil diproses.

Petunjuk informasi panduan selengkapnya lihat halaman » CARA DAFTAR

CARA ISI DEPOSIT saldo pulsa

Pengisian deposit pulsa di server kami menggunakan sistem tiket sehingga saldo pulsa bisa terinput secara otomatis tanpa harus melakukan konfirmasi transfer asal saja jumlah yang anda kirimkan sesuai dengan nominal yang ada pada sms balasan tiket.

CARA AMBIL TIKET DEPOSIT

Format : TIKET.JUMLAH.PIN
Contoh : TIKET.100000.1234

Kirim Ke SMS Center

Petunjuk informasi panduan selengkapnya » CARA DEPOSIT

CARA MENGISI pulsa

Pengisian ulang pulsa elektrik dan produk lainya ke konsumen bisa dilakukan tanpa kode produk maupun dengan menggunakan kode produk. Kelebihannya dalam melakukan transaksi di Jelita pulsa selain bisa menggunakan media SMS, transaksi juga bisa menggunakan Telegram, Google Hangout / GTalk,, Whatsapp serta Apk JelitaReload Android yang sudah disediakan.

Panduan Format transaksi lengkap disini » CARA TRANSAKSI